PENDAHULUAN
Pernikahan adalah upacara
pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan
maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma
sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi
suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan
tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Di zaman Israel Kuno ada satu tradisi yang
sangat menarik dari pernikahan di Israel yakni pernikahan Ipar hal ini adalah
merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi pada saat itu karena dengan alasan
yang utama agar keturunan dari orang itu tidaklah putus atau tetap
berkelanjutan. Dalam Alkitab ada mencatat beberapa tentang hal ini sebut saja
kasusnya Onan yang karena tidak mau melajutkan keturunan untuk kakaknya maka ia
harus mati, kasus Yehuda dan Tamar di mana Yehuda tidur dengan menantunya
sendiri, dan sedikit mungkin bisa masuk yakni kasusunya Lot dan kedua anak
perempuannya, namun hal itu agak sedikit melenceng dari Pernikahan ini. Yang
menarik dari pernikahan ipar yang di atas yakni mereka yang terlibat dalam hal
demikian masih berkaitan dengan ipar kandung atau saudara kandung namun dalam
satu kisah yang menarik dan hal ini mencakup saudara yang bukan kandung
melainkan kerabat dekat yakni kisah dalam kitab Rut.
Kisah
ini bukan hanya merupakan hanya melibatkan pernikahan ipar namun juga mencakup
penebusan yang dilakukan oleh Boas. Apa hubungan antara penebusan dengan
perkawnian, Pernikahan apa hubungannya dan kenapa penulis seakan-akan
menonjolkan hal ini dalam narasi kitab ini. Berdasarkan hal di atas maka dalam
peper ini akan dibahas mengenai Penebusan dalam kitab Rut.
ISI
Latar Belakang
Hukum
Musa telah mencantumkan Hukum perkawinan ipar yang disediakan bagi pernikahan
seorang janda dengan ipar laki-lakinya (Ul 25:5-10). Maksud dari tata cara
semacam itu adalah untuk melindungi keluarga dari kepunahan dengan jalan menyediakan
anak laki-laki yang akan mempertahankan naman dan memiliki warisan dari suami
pertama. Hukum perkawinan ini rupanya telah diramalkan secara luas di dunia
purba, dan lembaran-lembaran tulisan kuno berbentuk baji dari tempat-tempat
lain di timur Tengah memberikan informasi tentang hal itu. Dalam sistem Yahudi,
seorang Ipar laki-laki berhak menolak isteri saudaranya jika keadaannya tidak
menguntungkan[1],
contoh kasus onan ia menolak untuk menjadi suami dari istri kakak. Hukum ini
menjadi tidak berlaku jika seorang yang akan menikah tersebut sudah ada anak
laki-laki, namun hukum ini dapat berlaku jika ia memiliki anak perempuan atau
pernah memiliki anak laki-laki namun anak tersebut meninggal[2].
Bagaimanapun
juga, perlu kita catat bahwa kasus di atas sebenarnya bukan perkawinan anggan
seperti diatur oleh kitab Ulangan. Sebab dalam kitab Ulangan kitab Rut tidak
ditemukan pengertian melaksanakan kewajiban saudara ipar yang relevan dengan
kata YBM dalam kitab ulangan. Pengertian pranata anggan (perkawinan dengan
janda dari saudara yang mati, dan dalam hukum yang berkaitan dengannya yaitu
penebusan) dalam kitab Rut ini rupanya lebih luas: di mana yang dipakai adalah
kata G’L (menebus, bertindak sebagai saudara laki-laki terdekat).
Pernikahan Ipar atau Levirat
Istilah
'pernikahan levirat' (yibbum) dalam Perjanjian Lama adalah
kebiasaan seorang janda (yevamah) menikahi saudara yang
meninggal suaminya atau kadang-kadang kerabat dekat. Kata 'levirat' tidak
ada hubungannya dengan nama Levi atau orang-orang Lewi Alkitab tetapi berasal
dari bahasa Latin levir, berarti saudara suami, terhubung
dengan akhiran bahasa Inggris ate, sehingga merupakan levirat (Imamat
Pernikahan nd)[3]. Kata ini pertama
kali terlihat dalam Kejadian 38 dalam kisah Yehuda, anak-anaknya dan
Tamar. Perlu dicatat bahwa para ahli telah mengajukan berbagai keperluan
kisah Yehuda dan Tamar di Kejadian 38 di mana isu pernikahan ini levirat
pertama kali didokumentasikan. Sementara orang beberapa percaya bahwa cerita
ini terhubung dengan klaim legitimasi Tahta Daud, yang lain percaya bahwa hal
itu menggambarkan perkawinan antara Yehuda dan Tamar yang merupakan
Kanaan.
Terlepas dari Kejadian narasi pada
levirat itu, kebiasaan tampaknya normatif antara orang-orang Yahudi karena
merupakan salah satu dari perintah yang diberikan kepada bene Yisrael [orang
Israel] oleh Musa dalam pidatonya perpisahan di Ulangan 25: 5-10. Dia
menginstruksikan mereka bahwa, jika salah satu saudara yang hidup bersama
meninggal tanpa anak, saudara dari yang meninggal harus menikahi wanita itu dan
membesarkan anak untuk saudara yang meninggal. Ini berarti anak pertama
dari pernikahan milik yang meninggal.
Namun, saudara yang meninggal tidak di
bawah paksaan apapun untuk menyetujui jenis pengaturan perkawinan. Dia
memiliki pilihan untuk menolak pengaturan untuk alasan paling dikenal dia, yang mungkin egois
seperti yang disarankan oleh Davies. Jika ia memilih keluar, diharapkan
istri membuat keputusan ini dikenal dengan tua-tua, dan ia diharapkan untuk
menghapus sandal saudara yang meninggal suaminya dan meludah ke wajahnya di
depan umum dan sebelum tua-tua tanah[4].
Dalam mencoba untuk mengetahui pentingnya atau simbolisme tindakan menghapus
sepatu dari levir, Carmichael (1977: 322-323) telah mengajukan pendapat
Gaster dan Levy untuk efek yang removal sepatu merupakan bentuk Arab perceraian
di mana Pria kadang-kadang menghilangkan sepatunya dan menyatakan: "Dia
adalah sandal saya; Saya telah melemparkan liburnya. ' Dalam
bahasa Arab, istri kadang-kadang kiasan disebut sebagai 'sepatu'. Juga
dalam penggunaan rakyat hampir universal, Levy menunjukkan signifikansi erotis
kaki sebagai simbol laki-laki dan sandal sebagai simbol
perempuan. Penolakan pria dari wanita menyebabkan dia untuk menarik diri
secara simbolis dari dia dengan menghapus sepatunya. Dia sehingga terputus
hubungan suami istri yang potensial. Dia tidak lagi memiliki hak untuk
dia, dan dia sekarang bebas untuk menikah lagi .Selanjutnya, melihat upacara
penghapusan sandal sebagai analog dengan Kejadian narasi hubungan antara Onan
dan Tamar. Dia menyarankan bahwa, seperti penghapusan sandal dari kaki
para levir yang menolak untuk melakukan tugasnya menandakan
pemotongan pria itu konsepsi (karena di antara orang-orang Arab sandal
melambangkan alat kelamin wanita dan di antara kaki Ibrani melambangkan organ
laki-laki), meludah di wajahnya juga merupakan pertumpahan Onan dari air mani
di tanah. Hal ini dimaksudkan untuk memalukan dan mungkin menuduhnya
sebagai impoten. Kemudian diakuisisi dalam sebuah sebutan, selain nama apa
pun yang ia dikenakan: 'Rumah orang yang memiliki sandalnya dihapus' (Ul
25:10). Frasa ini tidak hanya memiliki implikasi negatif bagi manusia itu
sendiri, tetapi diperpanjang untuk rumah tangga dan generasinya karena sebutan
itu menjadi kerangka acuan tidak hanya untuk keluarga dekat, tapi untuk
generasi yang akan datang. Sebutan negatif dapat digambarkan sebagai
menunjuk ke sikap tidak peduli dari saudara turun ranjang. Pada akhir
memilih keluar proses ini, sebuah izin tertulis resmi, yang dikenal
sebagai halitzah, dikeluarkan untuk wanita untuk menikah siapa pun dia
ingin, kecuali imam. Sampai ia diberikan cuti ini, ia diminta untuk
masuk ke dalam pernikahan dengan saudara suaminya berangkat saja. Halitzah dapat
dipilih oleh salah satu atau kedua pihak untuk menjadi bebas dari kewajiban
untuk menikah satu sama lain.
Perlu dicatat bahwa pernikahan antara
Ruth dan Boas telah dilihat dan ditafsirkan oleh beberapa sarjana dalam terang
kembali memberlakukan-pernikahan turun ranjang sementara yang lainnya tidak
setuju dengan posisi itu. Misalnya, dalam Jurnal Teologinya Siquans telah menunjukkan bagaimana Ruth, orang
asing (non-Israel, menjadi Moab, yang Yahweh dilarang masuk ke rumah ibadat di
Ulangan 23: 4-5) dan janda, penggunaan terbuat dari undang-undang dalam Taurat
dalam hal tanggung jawab Israel 'untuk merawat orang asing dan dari pernikahan
turun ranjang untuk menjadi anggota terpadu dari masyarakat Yudea[5]. sebaliknya,
tidak melihat jejak pernikahan Ipar dalam kitab Rut tapi kemungkinan untuk
janda untuk mewarisi properti suami mereka. Baginya, karena tidak mungkin
untuk pendongeng untuk menggambarkan apa yang tidak diketahui di antara orang-orang,
fakta bahwa penulis mewakili Naomi sebagai dalam kepemilikan properti suaminya
harus menjadi indikasi bahwa adalah mungkin dalam hukum Israel untuk janda
untuk mewarisi suaminya real. Levirat adalah hukum khusus untuk situasi
tertentu. Dalam Kitab Suci, ditemukan bahwa para leluhur berlatih.
Masyarakat kuno Timur Dekat
dihargai memiliki anak kedua karena kebutuhan untuk merawat orang tua dan
karena pentingnya membawa pada garis keluarga.[6] Oleh
karena itu, kebanyakan budaya Timur Dekat, termasuk Israel, diikuti beberapa
bentuk hukum turun ranjang pernikahan .[7] Kami
memahami sedikit tentang bagaimana pernikahan levirat Israel bekerja, tapi kita
tahu cukup untuk menguraikan prinsip-prinsip dasar. Jika pria yang sudah
menikah meninggal tanpa anak, saudara-saudaranya bertanggung jawab untuk
merawat istrinya. Bagian dari perawatan ini adalah untuk satu saudara untuk
menikah dan menghamili janda baru; beserta anak sulung menanggung nama saudara
yang sudah mati dan menjabat sebagai ahli warisnya. Proses ini dibicarakan
dalam Ulangan: "saudara suaminya akan masuk kepada dirinya, dan membawanya
ke dia untuk istri, dan melakukan tugas saudara seorang suami kepada dirinya.
Dan itu akan menjadi, bahwa anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan akan
berhasil dalam nama saudaranya yang sudah mati, yang namanya akan tidak
mengeluarkan Israel "(Ulangan 25: 5-6).
Tugas ini sangat penting bahwa
hal itu termasuk satu-satunya ditetapkan contoh penghinaan publik[8] dalam
hukum Musa bagi mereka yang tidak mau mengambil ke atas diri mereka sendiri
tugas levirat. Dan jika orang itu tidak suka mengambil istri saudaranya, lalu
membiarkan istri saudaranya pergi ke gerbang kepada para tua-tua, dan berkata,
saudara suaminya engganlah untuk membangkitkan kepada saudaranya nama di
Israel, dia tidak akan melakukan tugas saudara suami saudarnya[9].
Kemudian para tua-tua kotanya
haruslah memanggil orang itu, dan berbicara kepadanya: dan jika ia berdiri
untuk itu, dan mengatakan, bahwa dia suka untuk tidak membawanya; Kemudian akan
isteri saudaranya datang kepadanya di hadapan para tua-tua, dan kehilangan
sepatunya dari kakinya, meludahi mukanya, dan haruslah menjawab, Beginilah
harus dilakukan kepada pria yang tidak akan membangun nya rumah saudara. Dan
namanya akan disebut di Israel, Rumah dia yang beroleh sepatunya terlepas.
(Ulangan 25: 7-10)
Penafsiran
Pasal 3-4
3:1
“Apakah tidak ada baiknya jika aku
mencari tempat perlindungan bagimu”. Tempat perlindungan yang dimaksudkan
di sini adalah pernikahan. Naomi beranggapan bahwa tidak baik jika Rut tetap
merupakan pemungut jelai yang miskin di ladang. Karena Rut tidak mempunyai
orang Tua (setidak-tidaknya di Yehuda), maka Naomi mengambil keputusan untuk
mengatur pernikahan. 3:2. “Bukankah Boas
. . . adalah sanak kita?” Naomi teringat akan kebiasaan Levirat, kemudian
untuk mengambil keputusan untuk mendekati. “Dia
pada malam ini menampi jelai di tempat pengirikan”. Boas menghabiskan malam
harinya di tempat pengirikan agar dia dapat memanfaatkan angin malam untuk
menampi. Butir-butir jelai dilempar ke
udara dan angin malam akan membawa pergi sekamnya. Mungkin juga Boas berada di
tempat pengirikan pada malam hari untuk menjaga agar jelainya tidak dicuri.
3:3.
“Pergilah ke tempat pengirikan itu”.
Jelas sekali bahwa Naomi dan Rut memiliki motivasi yang murni sepenuhnya di
dalam rencana mereka ini. Sekalipun Rut telah dipelakukan dengan baik oleh Boas,
dia tidak sama sekali menyinggung masalah pernikahan. Naomi sekarang
merencanakan sebuah cara melalui mana Rut bisa menemui Boas sendirian. 3:4 “Datanglah dekat, singkapkanlah selimut dari
kakinya dan berbaringlah di sana”. Dalam situasi yang biasa, tindakan
tersebut akan dianggap tindakan tidak susila. Tetapi, martabat Rut dan Boas demikian
tinggi sehingga Naomi tidak takut untuk mengusulkan hal tersebut.
3:9.
“Kembangkanlah kiranya sayapmu melindungi
hambamu ini, sebab engkaulah seorang kaum yang wajib menebus kami”
kebiasaan seorang laki-laki meletakan ujung jubahnya atas seorang permpuan
adalah merupakan tanda pernikahan yang dikenal oleh orang arab[10].
Menurut adat Yahudi, membuka selimut dan berbaring di dekat kaki seorang pria
adalah lambang untuk minta perlindungan. 3:10. “Engkau tidak mengejar-ngejar orang muda, baik yang miskin maupun yang
kaya”. Sebuah tradisi kuno mengatakan bahwa Boas berusia delapan puluh dua
tahun ketika ia menikahi Rut. Di sini Rut memperoleh pujian karena tidak mengejar
laki-laki yang lebih muda yang tentunya akan lebih menarik baginya.
3:12.
“Masih ada lagi seorang penebus yang
lebih dekat daripadaku”. Boas hanyalah seorang keponakan dari Elimelekh
sedangakan masih ada seorang saudara yang
Elimelekh. Sekalipun ia sendiri bersedia mengambil kedudukan sebagai gȏ’el (Penebus) dia bersikukuh untuk
membiarkan orang yang lebih dekat itu untuk memutuskan apakah ia mau mengambil
tanggungan jawab itu atau tidak. 3:13. “jika
ia tidak suka menebus engkau, maka akulah yang akan menebus engkau”.
Kerabat yang lebih dekat jelas memperoleh kesempatan pertama untuk menjadi
penebus, tetapi jika orang itu tidak mau maka Boas menyatakan bersedia
bertindak sebagai gȏ’el. Gȏ’el adalah pelindung yang bertanggung
jawab untuk menebus kembali harta keluarga yang telah berpindah. 3:115. “kemudian ditakarnyalah enam takar jelai ke
dalam selendang itu ”. jelai itu dikirimkan ke Naomi sebagai tanda
pengakuan akan tanggung jawab Naomi atas tindakan Rut. Mungkin Rut membawa
jelai itu di atas kepalanya sebagaimana biasa
dilakukan di wilayah itu.
4:2.
“dipilihnyalah sepuluh dari para tua-tua
kota itu”. Yudaisme yang menganggap sepuluh orang sebagai quorum[11] yang
diperlukan untuk sebuah Sinagoge. Diperlukan juga sepuluh orang Yahudi untuk
pemberkatan pernikahan. 4:3. “Tanah ini
kepunyaan saudara kita Elimelekh hendak dijual oleh Naomi”. Konteksnya
menunjukan bahwa yang dimaksudkan adalah sebidang tanah milik Elimelekh itu
sudah ditawarkan untuk dijual. Hal ini merupakan perhatian seluruh masyarakat
bahwa sebuah keluarga dipelihara supaya tidak punah. Oleh karena itu masalah
Rut dan Naomi merupakan masalah kepentingan masyarakat. 4:4. “Jadi, pikirku baik juga hal itu kusampaikan
kepadamu”. Secara harafiah, bukalah telingamu. “Jika engkau mau menebusnya, tebuslah”. Kerabat terdekat tersebut
telah diingat secara hukum akan haknya untuk menebus. “Aku akan menebusnya”. Orang tersebut beranggapan bahwa tanah itu
hanya merupakan milik Naomi dan bahwa kewajibannya akan berakhir dengan membeli
sebidang tanah itu dari Naomi.
4:5.
“Pada waktu engkau membeli tanah itu . .
. engkau memperoleh Rut juga, perempuan Moab . . . untuk menegakkan nama orang
itu di atas milik pusakanya ”. kehilangan sebidang tanah dan punahnya
keturunan adalah dua hal yang harus dicegah menurut hukum gȏ’el. Seorang gȏ’el
tidak akan memiliki harta tanah itu untuk selamanya tetapi harus mengurusnya
sampai putra yang akan diperoleh dari Rut yang akan memperoleh nama dan
mewarisi tanah tersebut sebagai ganti dari Mahon (suami Rut yang pertama). 4:6.
“jika demikian aku tidak dapat menebusnya”.
Karena seorang penebus dengan demikian akan kehilangan uangnya, maka calon gȏ’el itu tentu akan merusakan milik
pusakanya sendiri karena membeli sebidang tanah yang akhirnya akan menjadi hak putra Rut. Targum menunjukan
bahwa sang kerabat yang sudah menikah, namun ini tidak akan membebaskan dia
dari kewajiban.
4:7.
“beginilah kebiasaan dahulu di Israel”.
Penjelasan ini menunjukan bahwa kebiasaan menebus tidak lagi merupakan
kebiasaan yang berlaku pada waktu kitab ini ditulis. “Seorang meninggalkan kasutnya sebelah dan memberikan kepada yang lain”.
Yang dimaksudkan ialah tindakan hibah[12]
simbolis. Orang yang melepaskan sepatunya berarti berarti tidak akan lagi
mempergunakan haknya di dalam hal itu. 4:8 “Engkau
saja yang membelinya”. Boas sebelumnya sudah menjelaskan bahwa ia akan
menebus milik keluarga itu, jika kerabat yang lebih dekat tersebut tidak
bersedia menerima tanggung jawab sebagai gȏ’el.
4:9.
“segala milik Elimelekh dan segala milik
Kilion dan Mahlon aku beli dari tangan Naomi ”. Boas di depan umum
menyatakan bahwa ia sudah mengambil alih milik keluarga itu serta bertanggung
jawab atas Naomi dan Rut. 4:10. “Juga Rut
. . . aku peroleh menjadi isteriku”. Boas mengambil Rut sebagai Isterinya
menurut hukum pernikhan Levirat untuk menegakan nama orang yang telah mati di
atas milik pusakanya.
Kesimpulan
dan Teologi
Dapat disimpulkan dari kisah Penebusan yang dilakukan
oleh Boas terhadap Naomi dan keluarganya adalah merupakan suatu tindakan yang
bukan hanya menyangkut penyematan suatu satu keluarga saja, namun juga
menyangkut suatu bangsa yang besar di mana yang tanpa ada kisah ini Mesiasa
tidak akan lahir dari keturaunan Daud. Kisah penebusan ini juga mewakili
pemeliharaan Allah atas umatNya. Di mana seperti halnya Boas yang menebus Rut
yang adalah seseorang yang tidak seharusnya ditebus melainkan Naomi, namun
Naomi tidak mempertahankan haknya sebagai suatu yang layak dipertakhankan dan
diberikan bagi Rut.
Gambaran dari penebusan yang dilakukan Boas terhadap Rut
adalah merupakan Gambaran yang tentang kasih Allah yang menebus manusia bukan
karena manusia layak untuk ditebus dan bukan karena Allah terikat oleh suatu keharusan
untuk menebus manusia namun hanya oleh kasih karunia manusia ditebus. Seperti
halnya dengan Rut yang tidak mempunyai hak untuk ditebus atau layak menerima
hukum levirat itu melakinkan Naomi yang berhak merima hal itu, namun Rut
dilayakan hanya oleh kasih karunia dari Naomi, begitu pula dengan kita yang
hanya oleh kasih karunia.
Dan penebusan itu mengakibatkan Rut yang tadinya seorang
yang janda bukan hanya itu ia tidak juga memiliki anak, kondisi yang seperti
ini bagi orang zaman itu adalah seperti tidak dianggap, namun dengan adanya
penebusan yang dilakukan oleh Boas, mengakibatkan Rut diangkat derajatnya dari
yang tadinya seorang yang janda menjadi seorang yang bersuami dan bukan hanya
sampai disitu juga ia juga memiliki keturunan. Bagi orang zaman itu memiliki
adalah merupakan suatu kebanggaan[13].
Penebusan yang dilakukan Allah mengangkat hidup kita dari orang yang hina
menjadi orang yang berharga di mata Allah maupun di mata manusia.
Daftar Pustaka
Burrows, Millar. "Levirate
Marriage in Israel." Journal of Biblical Literature, 1940: 59.
Davies, E.W. Inheritance rights
and the Hebrew levirate marriage: Part 1. 1981: Vetus Testamentum, n.d.
Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, M-Z. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina
Kasih, 1982.
Hamilton, Victor P. Marriage in
The Anchor Bible Dictionary. New York: Doubleday, 1992.
Holdcroft, L. Thomas. Kitab-kitab
Sejarah. Malang: Gandum Mas, 1992.
Howard Jr, David M. Kitab-kitab
Sejarah dalam Perjanjian Lama. Malang: Gandum Mas, 2002.
Siquans, A. "Ruth: A legal way
for a poor foreign woman to be integrated into Israel’, Journal of Biblical
Literature ." Foreigness and poverty in the case of Ruth, 2009:
128.
The Wycliffe Bible Comentary – Vol I. Malang: Gandum Mas, 2004.
Theological Dictionary Of The Old
Testament. USA: William B. Eerdmans Publishing Company, 1972.
[1] Holdcroft, L. Thomas, Kitab-kitab Sejarah. (Gandum Mas:Malang,
1992), 59.
[2] _______, Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, M-Z. (Yayasan Komunikasi Bina
Kasih:Jakarta, 1982), 156.
[3] _________, Theological Dictionary of The Old Testament Vol II, (William B.
Eerdmans Publishing Company:USA, 1972), 350-351.
[4]
Davies, E.W, Inheritance rights and the Hebrew levirate
marriage: Part 1, (Vetus Testamentum 31, 1981), 138–144.
[5] Siquans, A., 2009, ‘Foreigness
and poverty in the case of Ruth: A legal way for a poor foreign woman to be
integrated into Israel’, Journal of Biblical Literature 128(3), 443–452.
[6] Victor P. Hamilton, “Marriage,”
in The Anchor Bible Dictionary, ed. David Noel Freedman (New York:
Doubleday, 1992), 4:559–69; Michael C. Kirwen, African Widows: An Empirical
Study of the Problems of Adapting Western Christian Teachings on Marriage to
the Leviratic Custom for the Care of Widows in Four Rural African Societies
(Maryknoll, NY: Orbis Books, 1979), 12.
[7] Millar Burrows, “Levirate Marriage in Israel,” Journal
of Biblical Literature 59, no. 1 (March 1940): 23–33.
[8]
G. Hoannes
Botterweck dan Helmer Ringgren, eds., Theological Dictionary of the Old Testament,(Grand Rapids,
MI: Eerdmans, 1986) 145.
[9]
Howard Jr, David M, Kitab-kitab
Sejarah dalam Perjanjian Lama, (Gandum Mas:Malang, 2002), 165.
[11] Quorum merupakan jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam suatu rapat
agar setiap keputusan yang diambil bisa diakui sah. Misalnya, terhadap sesuatu
ketentuan, bahwa suatu rapat atau sidang baru diakui sah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota. Dan begitu pula keputusan baru
bisa diambil bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
[12] Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak
lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan
pada waktu penghibah masih hidup juga.
[13] Contohnya kasus sarah ketika ia
belum mempunyai anak ia meminta abraham untuk mendapatkan anak dari hagar
No comments:
Post a Comment